ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BABI
BABI
DASAR
Pasal I
PEMBUATAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah
Tangga Pokdarkamtibmas dibuat berdasarkan Anggaran Dasar Pokdarkamtibmas BAB
VIII, Pasal 14, Poin (2) dan BAB IX LAIN-LAIN, Pasal 15, Poin (2).
BAB II
LAMBANG, SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal 2
LAMBANG
LAMBANG, SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal 2
LAMBANG
Pokdarkamtibmas
berlambang sebuah obor yang diapit dua burung merpati bertumpu pada pita yang
bertuliskan sadar kamtibmas dengan warna dasar hitam, merah dan kuning.
Unsur dan arti
lambang.
- Pita terlipat sebagai dasar dengan tulisan SADAR KAMTIBMAS
- Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya Lambang Tribrata, Penegak Keadilan dan Pelindung masyarakat.
- Obor diatas tugu adalah : Lambang Pendidikan, Penyuluhan dan Pembimbing Masyarakat
- Dua ekor merpati putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang ketentraman dan kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan untuk berkarya dan membantu masyarakat
Arti keseluruhan:
Sekelompok masyarakat dengan suka rela dan penuh tanggung jawab atas kesadaran hak dan kewajiban untuk turut serta mencipatakan kamtibmas dilingkungan masingmasing.
- Pita terlipat sebagai dasar dengan tulisan SADAR KAMTIBMAS
- Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya Lambang Tribrata, Penegak Keadilan dan Pelindung masyarakat.
- Obor diatas tugu adalah : Lambang Pendidikan, Penyuluhan dan Pembimbing Masyarakat
- Dua ekor merpati putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang ketentraman dan kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan untuk berkarya dan membantu masyarakat
Arti keseluruhan:
Sekelompok masyarakat dengan suka rela dan penuh tanggung jawab atas kesadaran hak dan kewajiban untuk turut serta mencipatakan kamtibmas dilingkungan masingmasing.
Pasal 3
SERAGAM
SERAGAM
Pakaian Dinas
Harlan (PDH), baju warna cokiat, celana coklat clan sepatu warna hitam Pakaian
Din8s Lapangan (PDL), baju warna cokiat, celana warna coklat clan sepatu warna
h’tam.
- Rompi warna hitam
- Kaos warna coklat
- Topi warna hitam
- Rompi warna hitam
- Kaos warna coklat
- Topi warna hitam
Pasal 4
ATRIBUT
ATRIBUT
Atribut
Pokdarkamtibmas terdiri dan: – Logo Pokdarkamtibmas
- Logo Polda clan Lokasi
- Nama clan Sandi panggil
- Tulisan Pokdarkamtibmas
- Logo Polda clan Lokasi
- Nama clan Sandi panggil
- Tulisan Pokdarkamtibmas
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
PERSYARATAN ANGGOTA
KEANGGOTAAN
Pasal 5
PERSYARATAN ANGGOTA
- Warga Negara
Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa – Bertempat
tinggal/berdornisili di RTIRW/DESAIKELU RAHAN setempat
- Bekelakuan balk clan tidak dalam proses hukum
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat
- Sehat jasmani clan rohani
- Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah
- Mempunyai -mata pencaharian
- Bekelakuan balk clan tidak dalam proses hukum
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat
- Sehat jasmani clan rohani
- Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah
- Mempunyai -mata pencaharian
Pasal 6
PENERIMAAN & PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PENERIMAAN & PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Penerimaan
Anggota:
- Calon anggota akan diteliti oleh Pengurus Pokdarkamtibmas dan Babinkamtibmas setémpat
- Mengisi formulir pendftaran yang dikeluarkan oleh Pengurus Pokdarkamtibmas dengan rangkap 3 (tiga).
Pemberhentian Anggota:
- Anggota Pokdarkamtibmas berhenti karena,
- Mêninggal Dunia
- Mengundurkan din atas permintaan sendiri
- Dicabut keanggotaannya.
Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota akan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi, yang dibuat khusus untuk itu.,
- Calon anggota akan diteliti oleh Pengurus Pokdarkamtibmas dan Babinkamtibmas setémpat
- Mengisi formulir pendftaran yang dikeluarkan oleh Pengurus Pokdarkamtibmas dengan rangkap 3 (tiga).
Pemberhentian Anggota:
- Anggota Pokdarkamtibmas berhenti karena,
- Mêninggal Dunia
- Mengundurkan din atas permintaan sendiri
- Dicabut keanggotaannya.
Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota akan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi, yang dibuat khusus untuk itu.,
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Sêtiap anggota
Pokdarkamtibmas berhak untuk . ..
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KT-A): yang dikeluarkan oleb KAPOLRES setempat. ..•:
- Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam setiap rapat/pertemuan Memilihdan dipilihsebagai pengurus . . .
-. Memperoleh penlindungan, pémbelaan, pénataran/pembinaan, sesuai kétentuan daIamAnggarandasar. ….. … ..: . . . ..
Semua anggota Pokdarkamtibmas berkewajiban untuk :
- Menjunjung nama baik dan kehormatan organisasi . . .
- Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KT-A): yang dikeluarkan oleb KAPOLRES setempat. ..•:
- Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam setiap rapat/pertemuan Memilihdan dipilihsebagai pengurus . . .
-. Memperoleh penlindungan, pémbelaan, pénataran/pembinaan, sesuai kétentuan daIamAnggarandasar. ….. … ..: . . . ..
Semua anggota Pokdarkamtibmas berkewajiban untuk :
- Menjunjung nama baik dan kehormatan organisasi . . .
- Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pengurus
Pokdarkamtibmas harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuanketentuan sebagal
berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Anggota aktif
- Mempunyal pengalaman memimpin organisasi dan berwawasan nasional – Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Anggota aktif
- Mempunyal pengalaman memimpin organisasi dan berwawasan nasional – Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
(1)
Setiap Pengurus berhak untuk:
- Bertindak untuk dan ‘atas nama organisasi balk keluar maupun kedalam, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.
- Menyampaikan saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan wilayah
(2) Setiap pengurus berkewajiban untuk;
- Memberikan pelayanan kepada kepentingan sesama anggotra
- Membuat laporan secara periodik
- Mengembangkan dan memelihara rasa solideritas dari anggota
- Menghadirs undangan/rapat
- Memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya.
- Bertindak untuk dan ‘atas nama organisasi balk keluar maupun kedalam, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.
- Menyampaikan saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan wilayah
(2) Setiap pengurus berkewajiban untuk;
- Memberikan pelayanan kepada kepentingan sesama anggotra
- Membuat laporan secara periodik
- Mengembangkan dan memelihara rasa solideritas dari anggota
- Menghadirs undangan/rapat
- Memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya.
Pasal 10
PENGGANTIAN PENGURUS
PENGGANTIAN PENGURUS
(1)
Masa bakti Pengurus Daerah,
Pengurus Resort adalah 3 (tiga) tahun, sejak tanggal pengesahan.
(2) Masa bakti Pengurus Sektor dan Pengurus Sub Sektor adalah 2 (dua) tahun, sejak tanggal pengesahan.
(3) Penggantian pengurus dapat dilaksanakan •sebelurn habis masa baktinya, karena: -
- Yang bersangkutan mengundurkan din
- Melakuakan tindakàn yang merugikan oraganisasi
- Melakukan tindak pidana
- Pindah tempat tinggal, keluar wilyah hukum Polda/Resort/Polsek
- Dipandang tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya
- Meninggal dunia
Tata cara penggantan pengurus diatur clan berdasarkan Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.
(2) Masa bakti Pengurus Sektor dan Pengurus Sub Sektor adalah 2 (dua) tahun, sejak tanggal pengesahan.
(3) Penggantian pengurus dapat dilaksanakan •sebelurn habis masa baktinya, karena: -
- Yang bersangkutan mengundurkan din
- Melakuakan tindakàn yang merugikan oraganisasi
- Melakukan tindak pidana
- Pindah tempat tinggal, keluar wilyah hukum Polda/Resort/Polsek
- Dipandang tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya
- Meninggal dunia
Tata cara penggantan pengurus diatur clan berdasarkan Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.
Pasal 11
JABATAN RANGKAP
JABATAN RANGKAP
Jabatan pengurus
pada satu tingkat tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkat
kepengurusan lain.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
(1)
Hal-hal yang menyangkut pemasukan
clan pengeluaran keuangan dari clan untuk organisasi wajib
dipertanggungjawabkan datam forum-forum yang
akanditentukan datam Peraturan Organisasi
(2) Tata cara memperoteh bantuan-bantuan clan usaha-usaha yang sah serta penggunaanya diatur datam Peraturan Organisasi.
(3) Besar uang pangkal dan iuran anggota ditentukan dalam Pertuaran Organisasi yang dibuat untuk itu
(4) Semua keuangan clan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hasil permohonan bantuan clan program kegiatan Pokdarkamttbmas adalah mitik organisasi.
akanditentukan datam Peraturan Organisasi
(2) Tata cara memperoteh bantuan-bantuan clan usaha-usaha yang sah serta penggunaanya diatur datam Peraturan Organisasi.
(3) Besar uang pangkal dan iuran anggota ditentukan dalam Pertuaran Organisasi yang dibuat untuk itu
(4) Semua keuangan clan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hasil permohonan bantuan clan program kegiatan Pokdarkamttbmas adalah mitik organisasi.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 13
ATURAN PERALIHAN
Pasal 13
Hal-hal yang
tidak dan atau belum tercantum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga mi akan
diatur clan dmtetapkan kemudian oleh pengurus harlan Pokdarkamtibmas, sepanjang
tidak bertentangn dengan AD & ART.
PEROLEHAN DAN
PENGGUNAAN KEUANGAN
(1) Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keUangan dari dan untuk organisasi wajib di pertanggung jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
(2) Tata cara memperoleh bantuan-batuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaaanya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Besar uang pangkal dan iuran anggota ditentukan dalam Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.
(4) Semua keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hash permohonan batuan dan program kegiatan Pokdarkamtibmas adalah milik organisasi.
BAB VIII
Pasal 14
PENUTUP
Pasal 14
PENUTUP
Anggaran Rumah
tangga mi disusun dan dirumuskan dalam rapat pengurus lengkap di Polda Metro
Jaya pada tanggal 07 September 2003 dan dikukuhkan oleh Kapolda Metro Jaya Karo
Bina Mitra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar