POKDARKAMTIBMAS ,adalah suatu organisasi
Masyarakat dalam hal ini yang peduli Keamana Dan Ketertiban Masyarakat ,yang
diakui sebagai MITRA RESMI Kepolisian Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/661/XI/1 992 tanggai 26 Nopember 1992 dan
Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika anda tertarik menjadi
salah satu anggota Dari POKDARKAMTIBMAS , ini syarat - syarat yang harus
dipenuhi ,yaitu :
1.
Warga Negara Indonesia yang telah dewasa dengan di tandai memiliki KTP .
2.
Bermukim atau Memliki KTP Wilayah Cipinang Besar Selatan ( Untuk KTP selain CBS
,Harap menghubungi Kesekretariatan Diwilayah Masing
Masing )
3.
Memiliki Pesawat HT sendiri.* SYARAT MUTLAK
4.
Bersedia Mengikuti AD/ART POKDARKAMTIBMAS dan Aturan Di subsektor Masing
masing.
5.
Mengisi Formulir Pendaftaran dengan menyertakan :
a. Fotokopi E-KTP 2 Lembar.
b. Pas foto warna dasar Merah Ukuran 3x 4 Sebanyak 3 Lembar
(memakai Rompi Pokdarkamtibmas warna Hitam)
c. Membayar Beaya Administrasi sebesar Rp. 50.000,- ( Lima puluh Ribu Rp)
Demikian Syarat - syarat
menjadi anggota baru POKDARKAMTIBMAS Sub Sektor 270 Cipinang Besar selatan.
Selamat siang mohon izin, apakah pekerjaan sebagai anggota satpam bisa masuk jadi anggota POKDAR ?
BalasHapusSaya sudah memiliki ijazah dan KTA satpam resmi dari kepolisian
BalasHapusSarat jadi anggotA pokdar
BalasHapusAssalamualaikum,mohon ijin klo un UK Jakarta barat harus melalui siapa y.
BalasHapusDmn y daftar Anggota POKDAR
BalasHapusSaya mau daftar saya di wilayah Jatiasih komsen dmn y tempat daftar nya menjadi anggota
BalasHapusKomsennya DiKelurahan mana pak
Hapus